Fungsi Pajak

Menurut Ilyas dan Burton (2007:10) pemungutan pajak mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
1)        Fungsi Anggaran (budgetair)
Fungsi anggaran (budgetair) adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak–banyaknya sesuai dengan Undang–Undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
2)        Fungsi Mengatur (regulerend)

Fungsi mengatur (regulerend) adalah suatu fungsi bahwa pajak–pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan–tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan.
3)        Fungsi Demokrasi
Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk pemerintah dan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat.
4)        Fungsi Redistribusi
Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.

4 komentar: