Surat Pemberitahuan (SPT)

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 11, surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Mardiasmo (2008:32), jenis SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1)        SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
2)        SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki berbagai macam fungsi. Fungsi SPT  dapat dilihat dari subjek pajaknya yaitu wajib pajak pribadi, pengusaha kena pajak atau pemotong/pemungut pajak, antara lain:
1)        Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan, yaitu:
a.    sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.    melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2)        Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak, yaitu:
a.     sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
c.     melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 
3)        Fungsi SPT  bagi pemotong atau pemungut pajak
Fungsi SPT ini adalah sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau disetor.
Menurut Mardiasmo (2008:33), batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut.
1)      Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
3)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Menurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak Per-34/PJ/2010 tentang “Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya”, bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (formulir1770 dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto,
2)        dari satu atau lebih pemberi kerja,
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan atau bersifat final, dan/atau
4)        penghasilan lain.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sederhana (formulir 1770S dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari satu atau lebih pemberi kerja,
2)        dari dalam negeri lainnya, dan/atau
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (formulir 1770SS) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar