Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan
dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran
laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor
harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan
keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri
auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen
atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap
independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan
publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau
hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor
independen.
1)
Independensi merupakan syarat yang sangat
penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang
disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)
Independensi diperlukan oleh akuntan publik
untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai
laporan keuangan.
3)
Independensi diperoleh agar dapat menambah
kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)
Jika akuntan publik tidak independen maka
pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)
Independensi merupakan martabat penting akuntan
publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak
hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk
bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi
dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang
dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal
ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk
bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan
objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal
yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral
yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam
mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang
dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan
prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut.
1)
Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung
dalam hal keuangan terhadap klien.
2)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat
dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan
dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki
hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).
salam kenal yaa, sangat menarik artikel Ekonomi :)
BalasHapusArtikel yang menarik. Kami sering melakukan audit juga, dan harus independent seperti artikel diatas. Apa perbedaan audit dari sisi akuntan publik dengan auditor maangement system ? mohon pencerahan...
BalasHapusTerimakasih
Makasih ya
BalasHapus