Standar Pekerjaan
Lapangan
SA 312 Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit
Risiko audit adalah risiko yang
timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana
mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material.
Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal, baik secara individual atau
keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sedangkan beberapa hal
lainnya adalah tidak penting.
Risiko audit dan materialitas
mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan keuangan bentuk baku.
Risiko audit adalah risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak
memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya atas suatu laporan keuangan yang
mengandung salah saji yang material. Laporan keuangan mengandung salah saji
yang material apabila laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang
dampaknya, secara individual atau keseluruhan sukup signifikan sehingga dapat
mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam hal semua
yang material, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Salah
saji dapat terdaji sebagai akibat dari kekeliruan atau kecurangan.
Dalam perencanaan audit, auditor
berkepentingan dengan masalah-masalah yang mungkin material terhadap laporan
keuangan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa salah saji, yang disebabkan
karena kekeliruan atau kecurangan, tidak material terhadap laporan keuangan.
Faktor utama yang membedakan kecurangan dengan kekeliruan adalah apakah
tindakan yang mendasarinya yang berakibat pada salah saji dalam laporan
keuangan merupakan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja. Dua tipe salah
saji yang relevan dengan pertimbangan auditor dalam audit laporan keuangan -
salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan salah saji
yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.
Perencanaan Audit
Risiko audit dan materialitas
dalam pelaksaan audit mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan risiko audit
dalam:
- Merencanakan audit dan merancang prosedur audit.
- Pengevaluasian akhir apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pertimbangan pada
tingkat laporan keuangan
Auditor harus mempetimbangkan
risiko audit untuk merencakan audit dan merancang prosedur audit. Dengan
mempertimbangkan risiko audit, auditor dapat dapat merancang prosedur audit
secara efisien dan efektif.
Auditor harus merencanakan
auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat
yang lebih rendah, yang menurut pertimbangan profesionalisme memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Jika auditor menyimpulkan bahwa
terdapat risiko signifikan salah saji material dalam laporan keuangan, auditor
harus mempertimbangkan kesimpulannya ini dalam menentukan sifat, saat, atau
luasnya prosedur, penugasan staf, atau perlunya tingkat supervisi sebagaimana
mestinya. Risiko yang tinggi dapat menyebabkan auditor memperluas prosedur yang
diterapkan, atau memodifikasi sifat prosedur untuk memperoleh bukti yang lebih
bersifat persuasif.
Pertimbangan pada
Tingkat Saldo Akun Individual atau Golongan Transaksi
Jika auditor ingin menurunkan
tingkat risiko audit yang menurut pertimbangannya telah memadai untuk suatu
saldo akun atau golongan transaksi atau jika ingin menginginkan penurunan
jumlah salah saji dalam suatu saldo akun atau golongan transaksi yang dianggap
material, maka auditor harus melaksanakan salah satu atau lebih langkah
berikut:
a)
Memilih prosedur audit yang lebih efektif
b)
Melaksanakan prosedur audit lebih dekat ke
tanggal laporan posisi keuangan (neraca), atau
c)
Memperluas prosedur audit tertentu
Auditor perlu mempertimbangkan
risiko audit pada tingkat akun atau golongan transaksi secara individual,
karena pertimbangan yang demikian secara langsung membantunya dalam menentukan
lingkup prosedur audit untuk saldo akun atau golongan transaksi tersebut. Pada
tingkat saldo akun atau golongan transaksi, risiko audit terdiri dari:
- Risiko bawaan (inherent risk)
Risiko bawaan adalah kerentanan
suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material,
dengan asumsi tidak terdapat pengendalian yang terkait. Risiko bawaan selalu
ada dan tidak pernah mencapai angka nol. Risiko bawaan tidak dapat diubah oleh
penerapan prosedur audit yang paling baik sekalipun. Meskipun demikian, apabila
auditor berkesimpulan bahwa usaha untuk mengevaluasi risiko bawaan tidak
sebanding dengan pengurangan prosedur audit, maka auditor harus menetapkan
risiko bawaan pada tingkat maksimum pada saat merancang prosedur audit.
- Risiko pengendalian (control risk)
Risiko pengendalian adalah risiko
bahwa suatu salah saji material yang dapat terjadi dalam suatu asersi tidak
dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern
entitas. Risiko ini merupakan fungsi efektivitas desain dan operasi
pengendalian intern entitas untuk mencapai tujuan entitas yang relevan dengan
penyusunan laporan keuangan entitas.
Penerapan risiko pengendalian
didasarkan atas cukup atau tidaknya bukti audit yang mendukung efektivitas
pengendalian dalam mencegah dan mendeteksi salah saji asersi dalam laporan
keuangan. Apabila auditor yakin bahwa pengendalian tersebut tidak efektif, ia akan menentukan tingkat risiko
pengendalian untuk asersi tersebut pada tingkat yang maksimum.
- Risiko deteksi (detection risk)
Risiko deteksi adalah risiko
bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam
suatu asersi. Risiko ini merupakan fungsi efektivitas prosedur audit dan
penerapannya oleh auditor. Risiko deteksi yang dapat diterima auditor dalam
merancang prosedur audit tergantung pada tingkat yang diinginkan untuk membatasi
risiko audit suatu saldo akun dan tergantung atas penetapan auditor terhadap
risiko bawaan dan risiko pengendalian. Apabila penetapan auditor terhadap
risiko bawaan dan risiko pengendalian menurun, risiko deteksi yang dapat
diterima akan meningkat.
Ada perbedaan mendasar antara
risiko bawaan dan risiko pengendalian dengan risiko deteksi. Kedua risiko yang
disebut terdahulu ada, terlepas dari dilakukan atau tidaknya audit atas laporan
keuangan, sedangkan risiko deteksi berhubungan dengan prosedur audit dan dapat
diubah oleh keputusan auditor itu sendiri. Risiko deteksi mempunyai hubungan
terbalik dengan risiko risiko bawaan dan risiko pengendalian. Semakin kecil
risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diyakini oleh auditor, semakin besar
risiko deteksi yang dapat diterima, dan begitu juga sebaliknya.
Evaluasi Temuan
Audit
Dalam mengevaluasi apakah laporan
keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus
menggabungkan semua salah saji yang tidak dikoreksi oleh entitas tersebut
sedemikian rupa, sehingga memungkinkannya untuk mempertimbangkan apakah laporan
keuangan secara keseluruhan telah disajikan salah secara material dalam
hubungannya dengan jumlah individual, subtotal, atau jumlah keseluruhan dalam
laporan keuangan. Pertimbangan yang bersifat kualitatif juga mempengaruhi
kesimpulan yang diambil oleh auditor dalam menentukan materialitas salah saji.
Penggabungan salah saji harus mencakup estimasi terbaik auditor mengenai jumlah
seluruh salah saji dalam saldo akun atau golongan transaksi yang telah
diperiksa, dan tidak terbatas hanya pada jumlah salah saji yang telah
diidentifikasi secara khusus.
Risiko terjadinya salah saji
material dalam laporan keuangan umumnya lebih besar jika saldo akun dan
golongan transaksi berisi estimasi akuntansi, dibandingkan dengan jika saldo
akun dan golongan transaksi berisi data yang bersifat faktual. Hal ini karena
adanya subjektivitas bawaan yang terkandung dalam estimasi peristiwa yang akan datang
yang terdapat dalam setiap estimasi akuntansi.
Jika auditor yakin bahwa terdapat
risiko yang sangat tinggi bahwa laporan keuangan periode sekarang kemungkinan
berisi salah saji material, dan jika salah saji periode sebelumnya yang
berdampak terhadap laporan keuangan periode sekarang dipertimbangkan
bersama-sama dengan kemungkinan salah saji periode sekarang, ia harus
memasukkan dampak kemungkinan salah saji secara gabungan tersebut terhadap
laporan keuangan periode sekarang. Auditor harus meminta kepada manajemen untuk
menghilangkan salah saji material tersebut. Jika salah saji material tersebut
tidak dihilangkan, auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian
atau pendapat tidak wajar atas laporan keuangan.
SA 315 Komunikasi Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti
Auditor pendahulu adalah auditor
yang telah melaporkan laporan keuangan auditan terkini atau telah mengadakan
perikatan untuk melaksanakan namun belum menyelesaikan laporan keuangan
kemudian, dan telah mengundurkan diri, bertahan untuk menunggu penunjukan
kembali, atau telah diberitahu bahwa jasanya telah, atau mungkin akan
dihentikan. Auditor pengganti adalah auditor yang sedang mempertimbangkan untuk
menerima perikatan untuk mengaudit laporan keuangan, namun belum melakukan
komunikasi dengan auditor pendahulu dan dengan auditor yang telah menerima
perikatan.
Auditor dapat membuat proposal
untuk perikatan audit sebelum melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
Auditor dapat memberitahu calon kliennya bahwa penerimaan perikatan belum
bersifat final sampai komunikasi dengan auditor pendahulu dievaluasi. Inisiatif
untuk mengadakan komunikasi terletak di tangan auditor pengganti, dapat berupa
komunikasi tertulis atau lisan. Baik auditor pengganti maupun auditor pendahulu
berkewajiban menjaga kerahasiaan yang diperoleh dan berlaku tanpa memperhatikan
apakah auditor pengganti akan menerima perikatan atau tidak.
Komunikasi sebelum
auditor pengganti menerima perikatan
Auditor pengganti harus meminta
keterangan yang spesifik dan masuk akal kepada auditor pendahulu mengenai
masalah-masalah yang menurut keyakinan auditor pengganti akan membantu dalam
memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan. Hal-hal yang dimintakan
keterangan harus mencakup:
- Informasi yang kemungkinan berkaitan dengan integritas manajemen.
- Ketidaksepakatan dengan manajemen mengenai penerapan prinsip akuntansi prosedur audit, atau soal-soal signifikan yang serupa.
- Komunikasi dengan komite audit atau pihak lain dengan kewenangan dan tanggung jawab setara tentang kecurangan, unsur pelanggaran hukum oleh klien, dan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern.
- Pemahaman auditor pendahulu tentang alasan penggantian auditor.
Komunikasi lain
Biasanya auditor pendahulu harus
mengijinkan auditor pengganti untuk melakukan review atas kertas kerja,
termasuk dokumentasi perencanaan, pengendalian intern, hasil audit, dan hal-hal
signifikan di bidang akuntansi dan auditing, seperti kertas kerja analisis akun
laporan posisi keuangan, dan yang berkaitan dengan kontijensi. Auditor
pendahulu juga harus mencapai kesepakatan dengan auditor pengganti tentang
penggunaan kertas kerja.
Penggunaan
komunikasi auditor pengganti
Auditor pengganti harus
memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis memadai guna
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang menjadi objek perikatan
auditannya, termasuk penilaian konsistensi penerapan prinsip akuntansi. Bukti
audit yang digunakan untuk menganalisis dampak saldo awal atas laporan keuangan
tahun berjalan dan konsistensi prinsip akuntansi prinsip akuntansi merupakan
masalah pertimbangan profesional. Bukti audit tersebut dapat mencakup laporan
keuangan auditan yang dilaporkan oleh auditor pendahulu dalam laporannya, hasil
permintaan keterangan auditor pendahulu, hasil review yang dilakukan oleh
auditor pengganti terhadap kertas kerja auditor pendahulu, dan prosedur audit
yang dilaksanakan terhadap transaksi tahun berjalan yang dapat memberikan bukti
tentang saldo awal atau konsistensi.
Review yang dilakukan oleh
auditor pengganti terhadap kertas kerja auditor pendahulu dapat berpengaruh
terhadap sifat, saat, dan luasnya prosedur audit pengganti yang berkaitan
dengan saldo awal dan konsistensi prinsip akuntansi. Namun, sifat, saat, dan
luasnya pekerjaan audit yang dilaksanakan dan kesimpulan yang dicapai merupakan
tanggung jawab auditor pengganti.
Audit atas laporan
keuangan yang sebelumnya telah diaudit
Jika auditor pengganti menerima
perikatan pengauditan kembali, ia dapat mempertimbangkan informasi yang
diperoleh dari permintaan keterangan kepada auditor pendahulu dan review yang
dilakukan terhadap laporan serta kertas kerja auditor pendahulu di dalam merencanakan
pengauditan kembali, namun ini tidak cukup dipakai sebagai basis untuk
menyatakan pendapat. Jika auditor pengganti telah mengaudit periode berjalan,
hasil auditnya dapat dipertimbangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan
pengauditan kembali periode atau beberapa periode sebelumnya dan dapat
memberikan bukti yang bermanfaat dalam pelaksaan pengauditan kembali.
Dalam pengauditan kembali,
auditor pengganti umumnya tidak akan dapat mengamati persediaan atau melakukan
penghitungan fisik pada tanggal pengauditan kembali. Dalam keadaan ini, auditor
pengganti dapat mempertimbangkan pengetahuan yagn diperoleh dari review-nya
atas kertas kerja auditor pendahulu dan permintaan keterangan dari auditor
pendahulu untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur yang harus diterapkan
dalam keadaan tersebut.
Penemuan tentang
salah saji yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan yang dilaporkan oleh
auditor pendahulu
Jika selama audit atau
pengauditan kembali, auditor penganti mengetahui informasi yang menyebabkan ia
yakin bahwa laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor pendahulu mungkin
memerlukan revisi, auditor pengganti harus meminta kepada klien untuk
menginformasikan situasi ini kepada auditor pendahulu. Jika klien menolak
memberitahukan kepada auditor pendahulu, auditor pengganti harus mengevaluasi
kemungkinan implikasinya ke perikatan yang sedang berjalan, apakah menarik diri
dari perikatan. Disamping itu, auditor pengganti dapat melakukan konsultasi
dengan penasihat hukumnya dalam menentukan langkah semestinya yang selanjutnya
akan dilaksanakan.
SA 316 Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan
Gambaran dan
karakteristik kecurangan
Ada dua salah saji yang relevan
dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan
keuangan:
- Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan
Adalah salah saji atau penghilangan
secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui
pemakai laporan keuangan. Kecurangan ini dapat berupa:
1. Memanipulasi,
pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumentasi pendukungnya yang
menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi
yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi,
atau informasi signifikan.
3. Salah
penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah
klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
- Salah saji yang timbul dari perlakukan tidak semestinya terhadap aset (penggelapan atau penyalahgunaan)
Berkaitan dengan pencurian aset
entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan di Indonesia. Perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat
disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat
menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan, atau pihak
ketiga.
Kecurangan sering kali menyangkut
suatu tekanan atau suatu dorongan untuk melakukan kecurangan, dan suatu peluang
yang dirasakan ada untuk melaksanakan kecurangan. Kecurangan dapat
disembunyikan dengan memalsukan dokumentasi, termasuk pemalsuan tanda tangan.
Kecurangan juga disembunyikan melalui kolusi diantara manajemen, karyawan, atau
pihak ketiga. Meskipun kecurangan biasanya disembunyikan, adanya faktor risiko
atau kondisi lain dapat memperingatkan auditor tentang kemungkinan adanya
kecurangan.
Auditor tidak dapat memperoleh
keyakinan absolut bahwa salah saji material dalam laporan keuangan akan
terdeteksi, karena (a) aspek penyembunyian kegiatan kecurangan, termasuk fakta
bahwa kecurangan sering kali mencakup kolusi atau pemalsuan dokumentasi, dan
(b) kebutuhan untuk menerapkan pertimbangan profesional dalam mengidentifikasi
dan mengevaluasi faktor risiko kecurangan dan kondisi lain, walaupun audit yang
direncanakan dan dilaksanakan dengan baik mungkin tidak dapat mendeteksi salah
saji material yang diakibatkan oleh kecurigaan.
Penaksiran risiko
salah saji material sebagai akibat dari kecurangan
Auditor harus secara khusus
menaksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari
kecurangan dan harus mempertimbangkan taksiran risiko ini dalam mendesain
prosedur audit yang akan dilaksanakan. Dalam melakukan penaksiran ini, auditor
harus mempertimbangkan faktor risiko kecurangan dalam pelaporan keuangan baik
(a) salah saji yang timbul sebagai akibat kecurangan dalam pelaporan keuangan,
maupun (b) salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aset
untuk setiap golongan yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari penaksiran
risiko, auditor harus meminta keterangan kepada manajemen untuk memperoleh
pemahaman dari manajemen tentang risiko kecurangan dalam suatu entitas dan
untuk menentukan apakah manajemen memiliki pengetahuan tentang kecurangan yang
telah dilakukan terhadap atau terjadi dalam entitas. Keterangan ini dapat
digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko kecurangan yang mungkin
berdampak terhadap taksiran auditor dan tanggapan yang bersangkutan.
Faktor risiko yang
berkaitan dengan salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan
keuangan
Faktor risiko yang berkaitan
dengan salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan, dikelompokkan
ke dalam tiga bagian:
- Karakteristik dan pengaruh manajemen atas lingkungan pengendalian. Faktor ini berkaitan dengan kemampuan, gaya, dan sikap manajemen atas pengendalian intern dan proses pelaporan keuangan.
- Kondisi industri. Faktor ini mencakup lingkungan ekonomi dan peraturan dalam industri yang menjadi tempat beroperasinya entitas.
- Karakteristik operasi dan stabilitas keuangan. Faktor risiko ini berkaitan dengan sifat dan kekompleksitasan entitas dan transaksinya, keadaan keuangan entitas, dan kemampuan entitas dalam menghasilkan laba.
Faktor risiko yang
berkaitan dengan salah saji yang disebabkan oleh perlakuan tidak semestinya
terhadap aset
Faktor risiko yang berkaitan
dengan salah saji yang disebabkan oleh perlakuan tidak semestinya terhadap aset
dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan:
- Tingkat kecurigaan tentang terjadinya perlakuan tidak semestinya terhadap aset. Hal ini berkaitan dengan sifat aset entitas dan tingkat kerentanan aset dari pencurian.
- Pengendalian. Hal ini berkaitan dengan kurangnya pengendalian yang dirancang untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya perlakuan tidak semestinya terhadap aset.
Luasnya pertimbangan auditor atas faktor risiko dalam
golongan b dipengaruhi oleh tingkat keberadaan faktor risiko dalam golongan a.
Auditor tidak diwajibkan untuk
merencanakan audit untuk menemukan informasi yang memberikan indikasi adanya
tekanan keuangan bagi karyawan atau
hubungan yang merugikan antara entitas dan karyawannya, meskipun auditor
mungkin menyadari informasi tentang itu.
Tanggapan auditor
terhadap hasil penaksiran
Tanggapan auditor terhadap
penaksiran risiko yang sedang berlangsung dipengaruhi oleh sifat dan signifikan
atau tidaknya faktor risiko yang telah diidentifikasi ada. Dalam hal tertentu,
meskipun faktor risiko kecurangan telah diidentifikasi ada, pertimbangan
auditor mungkin berupa prosedur yang direncanakan sebelumnya telah memadai
untuk menanggapi faktor risiko tersebut. Dalam hal lain, auditor mungkin berkesimpulan
bahwa kondisi tersebut menunjukkan diperlukannya modifikasi terhadap prosedur
dan dalam hal ini, auditor harus mempertimbangkan apakah penaksiran risiko
salah saji material sebagai akibat kecurangan memerlukan tanggapan secara
menyeluruh, tanggapan yang ada secara khusus untuk saldo akun tertentu,
golongan transaksi atau asersi, atau keduanya. Auditor dapat pula menyimpulkan
tidak praktis jika memodifikasi prosedur dan dalam hal ini, penarikan diri dari
perikatan dapat merupakan pilihan yang paling tepat.
Auditor harus mendokumentasikan
di dalam kertas kerja pelaksanaan penaksiran risiko salah saji material sebagai
akibat dari kecurangan. Jika faktor risiko ada, dokumentasi harus mencakup
faktor risiko yang diidentifikasi dan tanggapan auditor terhadap risiko
tersebut. Jika tanggapan tambahan diperlukan, tanggapan lebih lanjut yang
memadai oleh auditor juga harus didokumentasikan.
Jika auditor telah menetukan
bahwa terdapat bukti adanya kecurangan, masalah ini harus mendapatkan perhatian
dari tingkat manajemen yang semestinya. Kecurangan yang melibatkan manajemen
senior dan kecurangan yang menyebabkan salah saji material dalam laporan
keuangan harus dilaporkan secara langsung kepada komite audit. Disamping itu,
auditor harus mencapai pemahaman yang sama dengan komite audit mengenai sifat
dari luasnya komunikasi yang diharapkan tentang perilaku tidak semestinya yang
dilakukan oleh karyawan tingkat rendah.
Bila sebagai hasil penaksiran
risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan, auditor telah
mengidentifikasi faktor risiko yang mempunyai implikasi terhadap pengendalian
yang sedang berlangsung (apakah transaksi atau adjusment yang dihasilkan dari
kecurangan telah atau belum dideteksi), auditor harus mempertimbangkan apakah
risiko tersebut mencerminkan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan
pengendalian intern entitas yang harus dikomunikasikan kepada manajemen senior
dan komite audit. Auditor juga dapat mengomunikasikan faktor risiko yang
diidentifikasi bila tindakan dapat dilaksanakan oleh entitas yang ditujukan
kepada risiko tersebut.
Pengungkapan kecurangan yang
mungkin terjadi kepada pihak luar dapat ada:
- Untuk mematuhi persyaratan legal dan peraturan
- Kepada auditor pengganti bila auditor pengganti melakukan permintaan keterangan
- Sebagai tanggapan atas panggilan sidang pengadilan
- Kepada agen penyandang dana atau agen tertentu lain sesuai dengan persyaratan untuk audit atas entitas yang menerima bantuan keuangan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar