Kontrak Opsi Saham (KOS) adalah efek yang
memuat hak beli (call option) atau
hak jual (put option) atas saham
induk (underlying stock) dalam jumlah
dan harga pelaksanaan (strike
price/exercise price) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Sebagaimana layaknya saham, KOS adalah surat berharga yang juga dapat
diperjualbelikan, namun yang diperjualbelikan adalah hak beli atau hak jual.
1) Call option
Hak beli (call
option) adalah suatu kontrak dimana pembeli (taker call) KOS diberi hak oleh penjual (writer call) KOS untuk membeli saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan pada harga pelaksanaan (strike price/exercise price) tertentu
dan berlaku dalam periode waktu tertentu. Taker
call berhak sepenuhnya untuk meng-exercise
hak belinya atau tidak, sampai dengan waktu jatuh tempo. Penjual call option (writer call), wajib untuk menyerahkan atau menjual saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan pada
harga pelaksanaan (strike price/exercise
price) dimaksud kepada pembeli call
option (taker call) karena telah
menerima call premium (harga call
option) dari pembeli call option
tersebut.
2) Put option
Hak jual (put
option) adalah suatu kontrak dimana pembeli (taker put) KOS diberi hak oleh penjual (writer put) KOS untuk menjual saham acuan (underlying stock) dalam jumlah dan harga pelaksanaan (strike price/exercise price) tertentu
dan berlaku dalam periode waktu tertentu. Taker
put berhak sepenuhnya untuk meng-exercise
hak jualnya atau tidak, sampai dengan waktu jatuh tempo.
Beberapa
manfaat Kontrak Opsi Saham bagi investor:
1)
Berfungsi
sebagai sarana lindung nilai (hedging)
investasi terhadap pada saham acuan (underlying
stock).
2)
Bagi
investor yang telah memiliki saham acuan (underlying
stock option) dapat menerima tambahan income
selain dari dividen, yaitu dengan menerbitkan call option (call option
writer/seller) atas saham mereka, untuk itu investor memperoleh pasif income berupa call premium yang dibayarkan oleh taker call.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar