Akuntansi Pajak
Akuntansi
perpajakan dapat didefinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani,
mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan
kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”. Peranannya dalam perusahaan
adalah signifikan, yaitu
- Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang
- Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penilaian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan didalam perusahaan. Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga. Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan (bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.
Terdapat
dua kelompok pemakai laporan keuangan. Pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah
manajemen perusahaan. Sementara pihak eksternal antara lain pemegang saham,
kreditor, dan instansi pemerintah seperti instansi pajak. Sebagai pemakai
ekstern, Ditjen Pajak bisa menggunakan laporan keuangan sesuai kepentingannya,
misalnya untuk menghitung pajak terhutang wajib pajak (WP) yang bersangkutan.
Laporan keuangan itu bisa yang telah diaudit maupun tidak, tergantung kepada WP
yang menyampaikannya.
Tanggung Jawab Akuntan
Pajak
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab
utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam
Armstrong (1993:85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat
tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS.
Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas
praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi
lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro
dalam Armstrong (1993:85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui
bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan
kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem
pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive
(peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua
tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan.
Namun, situasi ini adalah sulit.
Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang
berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem
pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam
mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan
kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Menurut William L. Raby dalam
Armstrong (1993:85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan
pajak. Oleh karena itu, praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi
suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik
perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan
klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala
nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak
menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak
bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan
apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang
dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.
Perlakuan Ditjen Pajak terhadap laporan keuangan yang
disampaikan WP adalah bebas
Artinya apakah Ditjen Pajak itu
dalam menghitung pajak akan sepenuhnya berdasarkan laporan keuangan yang
dilampirkan WP dalam SPT atau mengabaikannya dan melakukan pemeriksaan
lapangan. Jadi Ditjen Pajak mempunyai kewenangan penuh untuk mempercayai atan
tidak laporan keuangan WP. Hak Ditjen Pajak itu tetap melekat apakah dimuat
dalam undang-undang atau tidak. Apakah hak inilah yang akan diserahkan ke
akuntan publik? Artinya jika WP telah melampirkan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan
lagi. Walaupun ada keinginan untuk itu, sebaiknya tidak dinyatakan secara
eksplisit. Tetapi dilakukan secara diam-diam.
Paragraf
pertama dari suatu laporan akuntan berbunyi demikian:
"...Laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami adalah memberikan pendapat tehadap laporan
keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan".
Jadi akuntan publik mempunyai
tanggung jawab terhadap opini yang diberikan atas laporan keuangan yang
diperiksanya. Ia tidak bisa lari dari tanggung jawab jika laporan keuangan yang
dikaitkan dengan pendapatnya itu terdapat penyimpangan.
Besarnya tanggung jawab akuntan publik ini harus dilihat baik
dari perspektif WP maupun akuntan publik. Artinya apakah ketidakbenaran pendapat akuntan publik itu
disebabkan kesalahan WP atau akuntan publik. Jika memang kesalahan itu ada di
akuntan publik, maka akuntan publik harus dikenakan sanksi. Tetapi jika
ternyata kesalahan itu ada pada WP, akuntan publik harus dibebaskan dari
tanggung jawab. Menyeret ke pengadilan akuntan publik yang diduga melakukan
kecurangan merupakan sesuatu yang positif bagi profesi akuntan secara keseluruhan.
Siapa yang salah harus dihukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar