AICPA Statements on Responsibilities in Tax Services
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak,
AICPA mengeluarkan Statemet on
Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai
berikut:
1.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak)
Statemen ini menetapkan standar masa
depan yang bisa diterapkan untuk anggota
ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau
menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang
disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu
nilai pajak terutang, (a) mencerminkan tingkat pengembalian pajak seperti yang
mana wajib pajak telah secara rinci membicarakannya dengan anggota atau (b)
suatu anggota mempunyai pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan,
atas dasar fakta itu, telah menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena
tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak
ketiga lain penerima jasa pajak.
2.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions
on Returns (Jawaban Pertanyaan atas
Pengembalian)
Statemen Ini
menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian
jika atau mempertanyakan kelebiahan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk
pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya
atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.
Pernyataan:
Suatu anggota perlu
membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi dari wajib pajak yang
diperlukan untuk menyediakan jawaban sesuai dengan semua pertanyaan atas suatu pajak
kembalian sebelum ditandatangani.
3.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain
Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur
tertentu dalam menyiapkan Pengembalian)
Dalam menyiapkan atau
menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh mempercayakan, tanpa verifikasi, atas
informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga.
Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang
melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika
informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian
depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika
hukum perpajakan atau peraturan memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat,
seperti pemeliharaan buku dan arsip atau
memperkuat dokumentasi wajib pajak untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan ke
kantor pajak, suatu anggota perlu membuat pemeriksaan yang sesuai untuk
menentukan kondisi yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada wajib pajak.
Ketika menyiapkan
suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang
benar dari pajak kembalian wajib pajak
lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak
kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu
mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh hukum atau aturan manapun yang berkenaan
dengan kerahasiaan.
4.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of
Estimates
(Penggunaan
Estimasi)
Kecuali jika yang
dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh
menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu
bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa
perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan
kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan
dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang
ada.
5.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously
Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam
suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan)
Pajak Kembalian berkenaan
dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan
administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu
anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya
kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan.
Oleh karena itu, ketika
disiapkan dalam bentuk Statement on Responsibilities
in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota
boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan
suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika
disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan
berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak.
6.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of
Error: Return Preparation (Pengetahuan Kesalahan:
Persiapan Kembalian)
Suatu anggota perlu
menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam
suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang
anggota perlu merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi,
seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk
menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh
melakukannya tanpa ijin taxpayer’s,
kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum.
Jika suatu anggota
diminta untuk kembalian untuk tahun sekarang dan wajib pajak belum mengambil
tindakan yang sesuai untuk mengoreksi suatu kesalahan utama di dalam suatu tahun
kembalian, anggota perlu mempertimbangkan apakah untuk menarik dari menyiapkan
kembalian itu dan apakah suatu professional melanjutkan hubungan atau hubungan
ketenaga-kerjaan dengan wajib pajak itu. Jika anggota menyiapkan, seperti itu kembalian
tahun ini, anggota perlu mengambil langkah-langkah layak untuk memastikan bahwa
kesalahan itu tidaklah diulangi.
7. Statement on Responsibilities
in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative
Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara
kerja administrasi)
Jika suatu anggota
sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu
kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya
kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil
untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan
diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun
mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax
payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu
meminta persetujuan tax payer’s untuk
menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.
8.
Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and
Content of Advice to Taxpayers (Format dan isi
nasihat pada klien)
Suatu anggota perlu
menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan
ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan
sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan
untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan
atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota
perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan
mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan.
Oleh karena itu, untuk semua petunjuk
pajak diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu anggota perlu mengikuti aturan yang
baku dalam Statement on Responsibilities in Tax
Services No. 1.
Suatu anggota tidak
punya kewajiban untuk berkomunikasi dengan suatu wajib pajak ketika
pengembangan yang berikutnya mempengaruhi petunjuk yang sebelumnya menyajikan
berbagai hal penting, kecuali sedang membantu seorang wajib pajak di dalam menerapkan prosedur atau
rencana yang berhubungan dengan petunjuk menyajikan atau ketika suatu anggota
melakukan kewajiban ini dengan persetujuan spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar