PENGEMBANGAN
KUD
Dari keputusan ini dapat
disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan, dimungkinkan untuk berdiri
lebih dari sebuah KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan
masyarakat desa, pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam
kegiatan ekonominya mau tergabung dalam KUD
Gerakan perkoprasian di Indonesia
berkembang menurut dua pola yaitu :
1. Pola
Umum atau pola konvensional
2. Pola
KUD
Tahun 1971 peranan koperasi di
tingkatkan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan
pembentukan KUD. Didalam surat keputusan bersama mentri dalam negri dan mentri
perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut :
1. Berdasarkan
potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan
KUD
2. Berdasarkan
kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang
ekonomi
Pengembangan KUD ditujukan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab masyarakat pedesaan
agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta mampu memetik dan
menikmati pembangunan guna meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk membimbing, mendorong,
mengembangkan dan pembina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusanna yang
anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti camat, pamong
desa, guru, ulama dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijaksanaan usaha KUD
dilaksakan oleh manajer yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang
mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya. Melihat liputan kegiatan yang
begitu luas dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan
baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah
anggota, volume usaha, besranya permodalan, penyaluran sarana produksi, perlengkapan
gedung dan kantor.
KEBERHASILAN
DAN KEKURANGAN KUD
Keberhasilan
Ukuran keberhasilan KUD ditentukan
oleh :
1. Baik
tidaknya alat perlengkapan organisasi, yaitu rapat anggota tahunan, pengurus
koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
2. Seberapa
jauh kegiatan KUD mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti
pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dll.
Kekurangan
1. Pejabat
koperasi sebagai pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada
KUD tanpa diserati pembinaan dan pengawasan yang insentif
2. Penyuluhan
mngenai KUD dilakukan tanpa ada kordinasi dengan dinas-dinas teknis yang lain
3. Jumlah
tenaga Pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota
masyarakat dan dilayani
4. Pejabat
koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak
menjalankan fungsinya dengan baik
5. Membeli
hasil pertanian dibawah harga pasar
6. Belum
mampu bersaing dipasaran
7. Kurangnya
permodalan
KUD sebagai pusat pelayanan
kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Perkreditan
b. Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi, barang-barang keperluan sehari-hari dan
jasa-jasa lainnya
c. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan
perekonomian lainnya
PERMASALAHAN
KUD
Untuk mewujudkan KUD agar bisa
menjadi soko guru perekomian rakyar pedesaan, pemerintah mengadakan program
pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya
secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan
yang cukup berat bagi KUD, yaitu :
1. Permasalahan
ekstern, seperti:
a. Masyarakat
belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif
dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya
b. Belum
adanya rencana induk perkembangan koperasi yang terpadu
c. Belum
adanya prasarana yang memadai untuk bias membangkitkan kegairahan berkoperasi
2. Permasalahan
intern, seperti:
a. KUD
lemah dalam organisasi dan manajemen
b. Sarana
dan permodalan yang belum memadai
c. Kurangnya
pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha Untuk Memecahkan
Masalah
1. Dengan
memberikan pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
2. Mengaktifkan
anggota dengan penyuluhan yang intensif
3. Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing
4. Dengan
penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
5. Dengan
memperbaiki manajemen koperasi
PROGRAM
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Di Indonesia peranan pemerintah
dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan
pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing
KUD menuju kearah oeganisasi yang lebih otonom yang nantinya mampu menjadi soko
guru perekonomian masyarakat pedesaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar