Audit Sektor Publik
Akuntabilitas dan transparansi
dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi
sektor publik merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan
administrasi sektor publik. Seiring dengan tuntutan masyarakat agar organisasi
sektor publik meningkatkan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik
dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit yang tidak hanya terbatas pada
keuangan dan kepatuhan saja, tetapi perlu diperluas dengan melakukan audit
terhadap kinerja sektor publik.
Audit yang dilakukan pada sektor
publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan
tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan
hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung
jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta.
Jenis audit dalam
audit sektor publik
Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit
sektor publik, yaitu:
- Audit Keuangan (financial audit)
Audit keuangan adalah audit yang
menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara
efisien dan tepatserta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara
benar.
- Audit Kepatuhan (compliance audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang
memverifikasi atau memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran
untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan
peraturan undang-undang.
- Audit Kinerja (performance audit)
Audit kinerja merupakan perluasan
dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja
memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit.
Audit sektor publik tidak hanya
memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi juga
menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor publik juga memeriksa
dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua
pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian,
bila kualitas audit sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan
hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan,
korupsi, kolusi serta berbagai ketidakberesan.
Kualitas audit sektor publik
pemerintah ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor dan independensi
auditor. Kapabilitas teknikal auditor telah diatur dalam standar umum pertama,
yaitu bahwa staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif
memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugasyang disyaratkan, serta
pada standar umum yang ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
secara cermat dan seksama.
Independensi
auditor diperlukan karena auditor sering disebut sebagai pihak pertama dan
memegang peran utama dalam pelaksanaan audit kinerja, karena auditor dapat
mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang
diaudit, memiliki kemampuan profesional dan bersifat independen. Untuk
meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor
sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta
terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Reformasi Paradigma
Organisasi Sektor Publik di Indonesia
Praktik akuntansi sektor publik
(Penlebury, 1992) di Indonesia mempunyai empat titik kritis sebagai berikut:
- Praktik Pertanggungjawaban Akuntansi yang Layak
Prosedur penghasilan dan
pembayaran dari pusat pertanggungjawaban organisasi sektor publik dapat
dilakukan dengan pemenuhan otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris.
Kadangkala proses otorisasi ini dihasilkan dari proses demokrasi melalui
pengambilan suara/voting. Praktik ini lebih menekankan keseimbangan antara
proses perencanaan dan pertanggungjawaban.
- Prinsip Bruto
Seluruh penghasilan dibayar
bruto, dan biaya yang terjadi dibebankan sebagai pengurang penghasilan dan
harus dilampirkan secara lengkap ke setiap pusat pertanggungjawaban yang
terkait.
- Periodikal
Semua pengeluaran harus
dipertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi pengeluaran akan dinilai
berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dana di atas pengeluaran dapat
diketahui dan dikembalikan kemanajemen pusat petanggungjawaban.
- Spesifikasi
Pengeluaran untuk tujuan khusus
harus dilandasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris. Konsep by exception/pengecualian ini harus
diatur dalam peraturan tersendiri tanpa mengabaikan tingkat pencapaian
menajemen organisasi sektor publik yang terkait.
Fungsi akuntansi saat ini,
diharapkan menjadi turunan dari perkembangan tuntutan masyarakat terhadap
bidang akuntansi untuk memajukan sektor publik. Penegakan etika profesi akuntan
pemeriksa saat ini menjadi suatu hal yang mendesak. Selama ini, tuntutan
dibatasi hanya oleh profesi, dalam artian sepanjang aturan profesi dipatuhi
akuntan dianggap sudah memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun
kemasyarakatan. Hal ini dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat menuntut agar
akuntan bisa dituntut dijalur hukum. Perubahan dari sekedar moralitas
menjadi realitas hukum masyarakat.
Akuntan sebagai suatu profesi diminta
untuk terlibat secara aktif, terkait dengan pelaksanaan transparansi ekonomi. Akuntansi
sektor publik yang diharapkan lebih ditekankan pada sistem dan pemeriksaan
akuntansi. Sistem akuntansi sektor publik yang lebih diharapkan kepada evaluasi
kinerja publik. Penekanan terhadap efisiensi keuangan dan efektivitas manajemen
akan menjadi dua titik awal fokus pengembangan bidang akuntansi manajemen
sektor publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar