Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, kesadaran adalah keadaan tahu, mengerti, dan merasa. Kesadaran untuk mematuhi ketentuan (hukum pajak) yang berlaku tentu menyangkut faktor–faktor apakah ketentuan tersebut telah diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati. Bila seseorang hanya mengetahui berarti kesadaran wajib pajak tersebut masih rendah. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar dan sukarela. Pengetahuan dan pemahaman tentang perpajakan sangat penting karena dapat membantu wajib pajak dalam mematuhi aturan perpajakan. wajib pajak harus melaksanakan aturan itu dengan benar dan sukarela. Jadi, kesadaran wajib pajak adalah
suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran apabila (Manik Asri, 2009).1) Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan.
2) Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
3) Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
5) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela.
6) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar