ETIKA DALAM PRAKTIK AUDITING
Auditing merupakan salah satu bentuk
jasa yang diberikan oleh profesi akuntan. Salah satu definisi dari audit adalah
suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara
obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi
untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan
kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai
yang berkepentingan. Dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing
dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1) Auditing
ekternal, merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi
kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Auditornya adalah
pihak luar perusahaan yang independen.
2) Auditing
internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi
efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan pekerjaan tersebut sering
disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.
3) Auditing
sektor publik, merupakan suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang
memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
1)
Standar
Auditing, merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam
standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus
diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang dikeluarkan oleh Dewan
bersifat wajib (mandatory)
bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.
2)
Standar
Atestasi, memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas
laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta
tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang
disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
3)
Standar
Jasa Akuntansi dan Review, memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review. Standar jasa
akuntansi dan review dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
4)
Standar
Jasa Konsultasi, memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa
konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi
ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dan kliennya. Umumnya pekerjaan jasa
konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
5)
Standar
Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.
Profesi akuntan publik juga
memperhatikan kualitas jasa sebagai hal yang sangat penting untuk memastikan
bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemakai jasanya.
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kualitas audit adalah ketaatan
auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas,
integritas, dan lain sebagainya.
Kode Etik IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia)
Landasan dasar kode etik yang ditetapkan
IAI menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;
1.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum dan peraturan.
2.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Rerangka Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1)
Prinsip
etika
Merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika bukan merupakan standar
yang bisa dipaksakan pelaksanaannya, sedangkan aturan etika merupakan standar
minimum yang telah diterima dan bisa dipaksakan pelaksanaannya. Dalam Kode Etik
IAI, terdapat delapan prinsip etika sebagai berikut:
-
Tanggung
jawab profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-
Kepentingan
publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-
Integritas,
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
-
Objektivitas,
yaitu harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat
subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap
pertimbangan profesionalnya.
-
Kompentensi
dan kehati-hatian profesional, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memeproleh manfaat dari
jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik yang paling mutakhir.
-
Kerahasiaan,
yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku
profesional, yaitu setiap anggota berperilaku konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
-
Standar
teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2)
Aturan
etika
Merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia dan staf profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota
IAI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP
bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
3)
Interpretasi
aturan etika
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI. Sikap
mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Selain itu, anggota KAP
juga harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita
ketahui bahwa auditor sangat berkepentingan dengan kualitas jasa yang
diberikan. Standar auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan
auditing. Penerapan standar auditing sangat dipengaruhi oleh konsep
materialitas dan risiko. Materialitas berkaitan dengan relatif penting maupun
tidaknya suatu item dan besarnya pengaruh yang dapat diberikan akun dan
nilainya terhadap keputusan yang akan dan atau yang sudah diambil oleh auditor ataupun manajemen. Konsep risiko
berhubungan dengan besar kecilnya kesempatan ataupun kemungkinan item tersebut
tidak tepat.
Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1)
Bagian
yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan
pribadi auditor (Standar Umum).
2)
Bagian
yang mengatur mengenai pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam
pelaksanaan audit (Standar Pekerjaan Lapangan).
3)
Bagian
yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan
laporan audit (Standar Pelaporan).
Selain kode etik profesi akuntan publik
dan standar auditing, praktik auditing yang dilaksanakan oleh akuntan publik
juga diatur dalam Peraturan Menteri Keungan No. 17/PMK.01/2008. Terkait dengan
etika dalam praktik auditing, PMK tersebut mengatur antara lain:
1)
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk enam tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan Publik (AP) paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut.
2)
AP
dan/ atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan, dan
bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari AP yang
bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya selama sepuluh tahun. Selain itu,
AP dan/ atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi
tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan
keuangan, kecuali AP dan/ atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau
kompilasi atau review atas laporan
keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan yang dimaksud.
ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Jasa konsultansi adalah jasa profesional yang disediakan
dengan memadukan kemahiran teknis, pendidikan, pengamatan, pengalaman, dan
pengetahuan praktisi mengenai proses konsultansi. Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
a.
Konsultasi
(consultations).
Untuk jenis
jasa ini, fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan
respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah
teknis terkait, representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak.
Contoh: review
dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien dan pemberian saran tentang
perangkat lunak komputer yang cocok digunakan oleh klien.
b.
Jasa
Pemberian Saran Profesional (Advisory
Services).
Untuk jenis
jasa ini, fungsi praktisi adalah mengembangkan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh: revew
operasional dan improvement study,
analisis terhadap suatu sistem akuntansi, pemberian bantuan dalam proses
perencanaan strategik, dan definisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu
sistem informasi.
c.
Jasa
Implementasi.
Untuk jenis
jasa ini, fungsi praktisi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel
praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien dalam hal
pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
Contoh: penyediaan
jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan, pelaksanaan
tahap-tahap peningkatan produktivitas, dan pemberian bantuan dalam proses
penggabungan (merger) organisasi.
d.
Jasa
Transaksi.
Untuk jenis
jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan jasa yang berhubungan dengan
beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh: jasa
pengurusan kepailitan, jasa penilaian, penyediaan informasi untuk mendapatkan
pendanaan, analisis kemungkinan penggabungan usaha atau akuisisi, dan jasa pengurusan
perkara pengadilan.
e.
Jasa
Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya.
Untuk jenis
jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan
jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien dan
bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh: manajemen
fasilitas pemrosesan data, pemrograman komputer, perwalian dalam rangka
kepailitan, dan aktivitas controllership.
f.
Jasa
Produk.
Untuk
jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediakan bagi klien suatu
produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau
pemeliharaan produk tertentu.
Contoh: penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak
komputer, dan penjualan dan instalasi metodologi pengembangan sistem.
Praktisi jasa konsultansi adalah akuntan publik, yang
terlibat dalam penyediaan jasa konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang
menyediakan jasa konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik.
Proses konsultansi adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam
penyediaan jasa konsultansi. Secara rinci, proses tersebut merupakan gabungan
kegiatan perumusan sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan
masalah atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan
tindakan, penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan.
Jasa konsultasi manajemen atau management advisory services (MAS)
merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan
teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya
untuk mencapai tujuan perusahaan klien. Akuntan dapat dikontrak untuk
memberikan pendapat sebagai seorang ahli mengenai suatu hal tertentu seperti
penggunaan prinsip akuntansi, undang-undang perpajakan, dan penggunaan
teknologi pemroses data-data keuangan. Akuntan publik, dengan kapasitasnya
sebagai konsultan, tidak dibenarkan membuat ataupun menentukan keputusan
manajemen.
Jasa konsulatansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi
akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi
menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat
dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan
untuk kepentingan klien.
Dalam praktiknya, tidak jarang bahwa
jasa atestasi merupakan bagian dari jasa
konsultasi manajemen. Bila praktisi memberikan jasa atestasi sebagai bagian
dari penugasan jasa konsultasi manajemen, Pernyataan Standar Atestasi hanya
berlaku terbatas untuk jasa atestasi saja. Jika praktisi menentukan bahwa jasa
atestasi dilaksanakan sebagai bagian dari penugasan jasa konsultasi manajemen,
praktisi harus memberitahu klien mengenai perbedaan yang relevan antara dua
tipe jasa tersebut dan harus memperoleh persetujuan dari klien bahwa jasa
atestasi harus dilaksanakan berdasarkan
persyaratan profesional yang memadai. Surat perjanjian jasa konsultasi
manajemen harus menyebutkan persyaratan pelaksanaan jasa atestasi tersebut. Praktisi
harus melakukan tindakan itu karena persyaratan profesional untuk jasa atestasi
berbeda dengan persyaratan jasa konsultasi manajemen.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
salah satu bentuk jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem
teknologi informasi untuk memproses data-data keuangan klien. Dalam Kode Etik
Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
Par. 290.187:
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi
ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit
laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi
informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya
menjadi bagian dari laporan keuangan.
Par. 290.188:
Kemungkinan terjadinya ancaman telaah
pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa
profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika
KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan
klien audit laporan keuangan untuk:
a.
Mengakui
tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern;
b.
Menugaskan
karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen
senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait
dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak;
c.
Membuat
keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem
teknologi informasi;
d.
Mengevaluasi
kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e.
Bertanggung
jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data
yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
Par. 290.189:
Pertimbangan juga harus dilakukan
mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil
KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan
keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
Par. 290.190:
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi
ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit
laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi
informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya
menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima.
Par. 290.191:
Pemberian jasa profesional oleh KAP atau
Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian
akuntansi internal dan pengendalian
manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama
personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional
tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang
harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a.
Kecakapan
Profesional.
Setiap
perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai
praktisi yakin bahwa perikatan tersebut dapat diselesaikan dengan kompeten dan
tanggung jawab.
b.
Penggunaan
kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap
pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan
dengan cermat dan seksama.
c.
Perencanaan
dan supervisi.
Setiap
pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan
supervisi yang memadai.
d.
Data
relevan yang memadai.
Data yang
relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan
atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu
didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Selain itu, standar umum tambahan untuk semua jasa
konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu
kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan
tugasnya, yaitu:
a.
Kepentingan
klien.
Dalam setiap
perikatan, praktisi harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan dalam kesepakatan dengan klien dengan tetap mempertahankan
integritas dan objektivitas.
b.
Kesepakatan
dengan klien.
Dalam setiap
perikatannya, praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun
tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan sifat,
lingkup, dan keterbatasan jasa yang akan disediakan, dan mengubah kesepakatan
tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c.
Komunikasi
dengan klien.
Praktisi harus
memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan
yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau
kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam
penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab
kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala
dalam pelaksanaan suatu jasa. Sebagai contoh, kesepakatan dengan klien dapat
menjadi kendala bagi usaha praktisi dalam proses pengumpulan data relevan.
Praktisi tidak diharuskan untuk menolak atau mengundurkan diri dari suatu
perikatan jasa konsultansi apabila lingkup jasa yang disepakati bersama
memiliki keterbatasan tersebut.
Terimakasih untuk informasinya, banyak sekali manfaat yang saya peroleh dari artikel ini. Saya sudah banyak belajar dan mengikuti banyak seminar dari Pembicara Internet Marketing Yogyakarta . Dengan artikel ini, saya semakin paham dan bisa mengupdate ilmu yang sudah saya peroleh.
BalasHapusbagus artikelnya . tapi jangan lupa kasi daftar pustakanya ya.... ok bro...
BalasHapus