Pasar modal adalah pertemuan
permintaan dan penawaran dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk
elemen-elemen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Dalam pasar ini terdapat
dua pelaku utama yang terlibat, yaitu investor sebagai pihak yang menanamkan
dana danemiten sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana investor.
Sehingga etika dalam investasi dan pasar modal terutama terkait dengan etika
bagi kedua belah pihak, selain etika bagi profesi penunjang seperti
akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan lain-lain.
Etika Bagi Emiten
Dalam menanamkan dana, investor
menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Untuk itulah informasi yang
menggambarkan kondisi dan kinerja emiten menjadi hal yang sangat krusial dalam
pasar modal. Dengan posisinya sebagai pihak yang pasif dan tidak mengetahui
secara detail seluk-beluk perusahaan, investor berpotensi menjadi pihak yang
dirugikan dalam kaitannya dengan keandalan informasi. Untuk itulah, pemerintah
melalui Bapepam-LK melindungi kepentingan investor melalui aturan-aturan, salah
satunya adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal di
Indonesia adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Meskipun telah dilindungi dengan
aturan, investor masih merupakan pihak yang berpotensi dirugikan. Hal ini disebabkan
karena banyak celah yang belum diatur oleh peraturan dan sifat dari akuntansi
yang memiliki berbagai alternatif dalam menyajikan kondisi atau aktivitas ekonomi
emiten. Dengan sifat akuntansi yang demikian, maka laporan keuangan yang
dihasilkan juga dapat disajikan dengan berbagai pendekatan. Emiten sebagai
pengelola dana tidak boleh sekedar memenuhi batasan-batasan yang tertuang dalam
aturan. Emiten harus mengutamakan kepentingan investor meskipun tidak diatur
dalam aturan. Dalam hal ini kepentingan investor adalah laporan keuangan
yang handal dan relevan.
Terkait dengan penyajian laporan
keuangan, Bapepam-LK mewajibkan emiten untuk menyerahkan laporan keuangan
tahunan dan laporan keuangan triwulanan. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit
oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK. Sedangkan laporan keuangan
triwulanan tidak wajib diaudit. Makalah ini tidak membahas secara mendetail
etika akuntan publik, sehingga diasumsikan bahwa akuntan publik telah
menjalankan tugasnya dengan etis dan penuh profesionalisme.
Fungsi dari audit yang dilakukan
oleh akuntan publik adalah untuk meningkatkan keandalan informasi dalam laporan
keuangan. Setiap upaya emiten untuk menyajikan informasi yang bersifat
menyesatkan akan diminimalisir dan dikoreksi oleh akuntan publik, sehingga investor
dapat menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan investasi. Karena hanya
laporan keuangan tahunan yang diwajibkan untuk diaudit, maka terdapat celah
bagi emiten untuk menyajikan informasi yang tidak semestinya dalam laporan
triwulanan.
Meskipun pada periode audit
akan dikoreksi oleh akuntan publik, investor telah menyajikan informasi yang
tidak semestinya selama tiga triwulan. Dalam periode tiga triwulan
tersebut, investor berpotensi membuat keputusan yang tidak efisien terkait
alokasi modal yang dimiliki sebagai akibat dari laporan keuangan triwulanan
yang disajikan oleh emiten. Dampak negatif dari pembuatan keputusan yang tidak
efisien tersebut akan terakumulasi pada kuartal ke empat setelah laporan keuangan
tahunan yang diaudit oleh akuntan publik disajikan.
Dengan memperjualbelikan sahamnya pada bursa,
secara langsung manajemen memiliki kepentingan terhadap harga saham. Perusahaan
yang dianggap memiliki kinerja baik oleh para investor akan diapresiasi ke
dalam peningkatan harga saham, dan peningkatan harga saham tersebut merupakan
salah satu dasar yang digunakan untuk memberikan kompensasi kepada manajemen
perusahaan. Adanya kepentingan tersebut membuat
manajemen emiten melakukan tindakan-tindakan yang mampu meningkatkan harga
saham perusahaan dengan cara yang tidak beretika, yang pada akhirnya akan
menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan para investor. Beberapa macam
praktik penyimpangan yang terjadi pada pasar modal:
1)
Insider Trading. Insider trading merupakan perdagangan efek yang dilakukan oleh
orang dalam perusahaan, dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena
adanya informasi dari orang dalam perusahaan yang penting dan mengandung fakta
material. Umumnya para pelaku insider
trading mengharapkan keuntungan ekonomi.
2)
Marking the close. Yaitu tindakan merekayasa harga
permintaan atau penawaran Efek pada saat atau mendekati saat penutupan
perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang tinggi
pada hari perdagangan berikutnya.
3) Painting the tape, yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening
efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai sedemikian
rupa sehingga tercipta perdagangan semu.
4) Cornering the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar
(menyudutkan pasar).
5) Pools yaitu penghimpunan dana dalam
jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker
atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli
saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut
untuk mendorong frekuensi jual beli Efek sehingga dapat meningkatkan harga Efek
tersebut.
6) Wash Sale yaitu transaksi yang terjadi
antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan
dan/atau manfaatnya (beneficiary of
ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga
naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui
transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek
tersebut aktif diperdagangkan.
Contoh dari perilaku tidak etis
emiten terkait laporan keuangan kuartalan adalah PT Indofarma, Tbk. pada tahun
buku 2002. INAF membukukan laba hingga kuartal ketiga tahun 2002 sebesar Rp 80
miliar. Akan tetapi setelah laporan keuangan diaudit oleh KAP Hans Tuanakota
Mustofa (Afiliasi Deloitte Touche Tohmatsu), laporan keuangan INAF menunjukan
rugi sebesar Rp 59 miliar. Kondisi tersebut sangat membingungkan investor
karena dalam kurun waktu satu kuartal, kondisi dan kinerja perusahaan mengalami
perubahan yang sangat tragis. Setalah diusut oleh otoritas pasar modal,
ditemukan bahwa manajemen INAF tidak melaporkan secara benar kondisi
perusahaan dalam laporan kuartal dengan tidak menghapus persediaan yang
telah usang.
Permasalah tersebut mengantarkan
manajemen puncak INAF kepada hukuman pengadilan. Di sisi lain, investor
mengalami kerugian yang cukup besar. Pasalnya, setelah melangsungkan IPO, harga
saham INAF melonjak hingga Rp 300. Akan tetapisetelah kasus ini terungkap,
harga saham INAF turun hingga menyentuh titik terendah yang diijinkan BEI,
yaitu Rp 50. Itu artinya investor mengalami kerugian 83,33%. Bahkan di
pasar non-reguler, harga ditawarkan di bawah Rp 50.
Masalah lain terkait dengan
keandalan informasi adalah seberapa detail perusahaan mengungkapkan (disclosure) informasi perusahaan.
Informasi yang terlalu detail, selainmembutuhkan waktu dan biaya yang lebih
banyak, juga berpotensi memperkuat posisi kompetitor yang bergerak dalam
industri sejenis. Akan tetapi informasi kompleks yang membutuhkan pengungkapan
justru tidak diungkapkan dapat mempersulit investor dalam menilai kondisi dan
kinerja perusahaan. Dalam beberapa hal, regulator menetapkan pengungkapan tertentu
seperti pengungkapan LIFO reserve jika
perusahaan menggunakan metode LIFO dalam cost
flow persediaannya.
Etika Bagi
Investor
Dalam melakukan investasi di
pasar modal kebanyakan investor mencari dan memfokuskan perhatiannya
terhadap investasi yang aman dan menjanjikan keuntungan yang tinggi, hanya sedikit
yang memperhatikan investasi yang beretika. Apabila investor akan melakukan
investasi yang berdasar etika, hendaklah perhatian utamanya ditujukan kepada
produk dan jasa perusahaan tersebut. Misalnya, jangan melakukan investasi di
perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang mengakibatkan penyakit atau
merusak lingkungan. Selanjutnya, memperhatikan bagaimana dana yang diperoleh
perusahaan tersebut disalurkan, misalnya investasi di reksadana dapat menjadi
investasi yang tidak beretika apabila dana yang dihimpun diinvestasikan di
perusahaan- perusahaan yang produksinya mengakibatkan penyakit atau
merusak lingkungan.
Bagi investor yang tidak
aktif menjalankan bisnis itu sendiri terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan
yaitu:
- Pendekatan Negatif
Pendekatan negatif ini disebut
juga teori penghindaran, di mana para investor yang beretika, akan menghindari
investasi di bidang atau perusahaan yang tidak disukainya,
atau bertentangan dengan prinsip etika bisnis yang dianutnya atau juga
melakukan kegiatan bisnis di bidang-bidang yang melanggar ketentuan lingkungan,
produksi zat kimia yang berbahaya, produksi senjata, atau melakukan
investasi di negara-negara yang melakukan pelanggaran hak-hak asasi
manusia.
- Pendekatan Positif
Dalam hal ini para investor hanya
akan melakukan investasi pada bidang usaha atau bisnis yang sesuai dengan etika
bisnis yang dianutnya. Dalam penerapannya investor dapat menyusun daftar
perusahaan atau bidang bisnis yang dipandang sesuai dengan etika bisnis yang
umum.
- Pendekatan Aktif
Dengan pendekatan ini para
investor akan melakukan investasi di bidang bisnis yang menurutnya tidak sesuai
dengan etika bisnis yang umum dianut, dan dalam melakukan investasi di bidang
itu terkandung tujuan untuk mengambil alih kontrol terhadap perusahaan tersebut
untuk selanjutnya melakukan perubahan agar perusahaan tersebut menjalankan
bisnis sesuai dengan etika bisnis yang umum.
Contoh kasus yang menjadi
perhatian publik adalah produk investasi reksadana fiktif yang menyeret tiga
institusi, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Bank Century Tbk (BCIC), dan PT Signature
Capital Securities. Investasi reksadana fiktif tersebut menyebabkan nasabah
mengalami kerugian. Produk investasi fiktif yang dijual melalui Bank Century ini
menunjukkan bahwa ada unsur ketidakjujuran yang bertujuan untuk memperkaya diri
sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam lingkungan bisnis yang semakin
kompetitif, etika dalam berbisnis telah ditinggalkan hanya untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya dengan menghalalkan segala cara bahkan cara yang
tidak jujur dan tidak memperdulikan pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan
mereka. Kasus pelanggaran etika tersebut tidak hanya terjadi sekali saja tetapi
sudah berulang kali dan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di
negara-negara lain. Selain itu, adanya aksi penggelapan dana nasabah PT
Sarijaya Permana Sekuritas semakin menyita perhatian publik. Kasus-kasus ini
belum termasuk aksi penggorengan saham dan naked
short selling yang diduga menyebabkan bursa saham minus besar-besaran
hingga perdagangannya sempat dihentikan sementara pada tahun lalu.
Praktik-praktik tidak terpuji di industri pasar modal ini
memiliki sejumlah konsekuensi:
- Kerugian pemodal atau investor, terutama investor berskala menengah ke bawah, yangdirugikan dengan aksi manipulatif.
- Jika praktik-praktik tidak terpuji tersebut berlangsung terus menerus tanpa ada sistemyang mampu mendominasi dan membongkarnya, penetrasi industri pasar modal akan semakin lamban.
Masyarakat akan semakin takut dan
ragu untuk berinvestasi di pasar modal jika aksi manipulatif masih terus
terjadi. Harus menjadi catatan bersama bahwa dalam berbagai kasus pelanggaran
di industri pasar modal, kerugian yang dialami investor bukanlah bagian
dari risiko investasi. Praktik penipuan atau penggelapan dana nasabah,
misalnya, tentu tidak masuk dalam risiko investasi yang dipikirkan investor
sebelum memutuskan untuk menaruh dananya pada produk investasi tertentu. Apa
yang terjadi dalam sejumlah kasus di sektor finansial tanah air yang menyita
perhatian publik dewasa ini adalah risiko di luar lingkup investasi.
Sehingga, berbagai pelanggaran itu harus diusut sampai tuntas, sampai ke
akar-akarnya. Setelah semuanya tuntas, habitus baru industri pasar modal harus
dibentuk dengan landasan etika bisnis yang kuat agar tak ada lagi
aksimanipulasi yang merugikan pada masa mendatang. Pasar modal yang kuat dan
menjanjikan adalah industri pasar modal yang menyuburkan etika bisnis.
Carroll dan Buchholtz dalam Business & Society: Ethics and Stakeholder Management
(2008) menyebutkan bahwa etika adalah sebuah disiplin yang secara jelas
mengatur tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta apa yang sesuai
dengan moralitas dan yang tak sesuai moralitas. ”Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers
tothat which relates to principles of right and wrong in behavior. Business
ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior
that takes place within a business context.”
DAFTAR REFERENSI
http://www.scribd.com/doc/43404697/Ringkasan-Etika-Dalam-Praktik-Investasi-Dan-Pasar-Modal-Sesi-10
Irawan, M. Eri. 2009. Habitus Baru Industri Pasar
Modal
http://www.kabarbisnis.com/opini/286991-Habitus_Baru_Industri_Pasar_Modal.html
terima kasih infonyaa :)
BalasHapus