KODE ETIK IFAC
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global
untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum
dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi,
mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya
dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
Misi dari International Federation of Accountants (IFAC) sesuai dengan
konstitusinya adalah membangun dan meningkatan profesi akuntansi di segala
bidang selaras dengan standard, mampu menyediakan pelayanan berkualitas tinggi
secara konsisten bagi kepentingan publik. Dalam pencapaian misi tersebut,
IFAC membentuk sebuah komite etika IFAC,
untuk menciptakan dan menerbitkan dengan kewenangannya standar-standar etika
berkualitas tinggi dan pernyatan- pernyataan lainnya bagi profesi akuntan untuk
digunakan diseluruh dunia. Kode etik ini menetapkan persyaratan etika bagi
profesi akuntan.
Seorang anggota dari IFAC atau KAP mungkin menerapkan
standar-standar ini kurang ketat sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode etik
ini. Jika akuntan atau KAP dilarang untuk mematuhi beberapa bagian dari kode
etik ini oleh hukum atau peraturan, maka untuk bagian selain yang dilarang
harus dipatuhi secara keseluruhan. Beberapa wilayah hukum mungkin mempunyai
persyaratan-persyaratan dan tuntunan yang berbeda-beda terhadap kode etik ini.
Profesi akuntan harus memperhatikan perbedaan-perbedaan ini dan mematuhi secara
ketat persyaratan-persyaratan kode etik ini, kecuali yang dilarang oleh
undang-undang atau hukum yang berlaku di masing-masing wilayah
Yang
membedakan profesi akuntan dari profesi lainnya adalah penerimaan dari
tanggungjawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Karena itu,
tanggungjawab profesi akuntan tidak secara khusus untuk memenuhi kebutuhan
setiap klien atau majikan. Dalam bertindak untuk kepentingan publik, profesi
akuntan harus memperhatikan dan mematuhi persyaratan
kode etik ini.
Kode Etik ini
meliputi dalam tiga bagian. Bagian A adalah bagian
yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan
kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka
kerja konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta
untuk menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar
etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan
menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat
yang dapat diterima. Bagian B dan C menggambarkan
bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka
kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna
mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar, dan
juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia,
sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari.
Bagian
B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C
diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi
akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik
bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
KODE ETIK IAI
Kode etik yang ditetapkan
oleh Institusi Akuntan lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan
yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan,
artinya;
1.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai
jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Kode etik IAI memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut:
1.
Tanggungjawab profesi
2.
Kepentingan publik
3.
Integritas
4.
Objektifitas
5.
Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.
kerahasiaan
7.
perilaku professional
8.
Standar teknis.
Berdasarkan uaraian
diatas bisa disimpulkan bahwa IAI dalam menetapkan kode etik akuntan di
Indonesia berpedoman atau mengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan
IFAC, sehingga Kode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara
keseluruhan komposisi Kode etik IAI terdiri dari;
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika
KODE ETIK IAPI
Insitut
Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia.
IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan
penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta
menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik
di Indonesia. Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan
profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika
bertindak untuk kepentingan publik, para pelaku profesi akuntan publik harus
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari dua
bagian, yaitu bagian A dan bagian B.
Bagian A
Bagian A memuat
Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip. Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A
terdiri dari 5 prinsip, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional.
1)
Prinsip Integritas
- Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
- Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dam penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2)
Prinsip
Objektivitas
- Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
- Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
3)
Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
- Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
- Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.
- Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
- Bila dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.
4)
Prinsip
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk
tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
-
Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di
luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus,
kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan
hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
-
Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
Bagian B
Bagian
B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan
kerangka konseptual pada situasi tertentu.
1.
Ancaman
dan Pencegahan
- Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai
situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a) Ancaman
kepentingan pribadi, seperti kepentingan keuangan pada klien, ketergantungan
yang signifikan atas jumlah imbalan jasa professional yang diperoleh dari suatu
klien, kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien,
b) Ancaman
telaah pribadi, seperti penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan
pengevaluasian kembali hasil pekerjaan praktisi,
c) Ancaman
advokasi, seperti mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di
bursa (emiten) yang merupakan klien audit laporan keuangan,
d) Ancaman
kedekatan seperti anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung
atau anggota keluarga dekat dari direktur
atau pejabat klien, dan
e) Ancaman
intimidasi, seperti ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim
perikatan.
- Pencegahan.
Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
·
Pencegahan yang dibuat oleh profesi,
perundang-undangan, atau peraturan
·
Pencegahan dalam lingkungan kerja, mencakup
pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan.
Pencegahan pada tingkat institusi contohnya:
-
Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang
menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
-
Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang
memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota
tim assurance.
-
Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan
memantau pengendalian mutu perikatan
-
Kebijakan dan prosedur internal yang
terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi.
-
Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk
bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP
atau Jaringan KAP.
-
Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan
memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP
mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip dasar etika
profesi yang menjadi perhatiannya.
Pencegahan
pada tingkat perikatan contohnya:
-
Melibatkan praktisi lainnya untuk menelaah hasil
pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
-
Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang
independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi
lainnya.
-
Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan
pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
2.
Penunjukkan
Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum
menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi
terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang
diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap
integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu
yang dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik, manajemen, atau
aktivitasnya). Setiap praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika
memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut. Sebelum menerima
perikatan, setiap praktisi harus mempertimbangkan setiap ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi dari diterimanya
perikatan tersebut.
3.
Benturan
Kepentingan
Setiap praktisi
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap
situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena situasi tersebut
dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika praktisi
memberikan jasa profesional untuk klien-klien yang kepentingannya saling
berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih dalam suatu
masalah atau transaksi.
4.
Pendapat
kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (second
opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau
standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk
kepentingan, pihak-pihak selain klien. Signifikansi ancaman akan tergantung
dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan
asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang
diberikan.
5.
Imbalan
Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam
melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, praktisi dapat
mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. Fakta
terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh praktisi yang
satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap
kode etik profesi. Akan tetapi, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang
diusulkan.
6.
Pemasaran
Jasa Profesional
Ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika praktisi
mendapatkan suatu perikatan melalui iklan
atau bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh mendiskreditkan
profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Mereka juga harus bersikap jujur
dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan seperti pembuat pernyataan yang
berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang
dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh atau membuat pernyataaan yang
merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap
hasil pekerjaan praktisi lain.
7.
Penerimaan
Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota
keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan
lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat
menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama
dalam hal objektifitas praktisi.
8.
Penyimpanan
Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab
penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, praktisi wajib menyimpan aset
tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9.
Objektivitas
Semua Jasa Profesional
Setiap praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi
dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun direktur,
pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan
kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.
10.
Independensi
dalam Perikatan Assurance
Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik
ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan
KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan
dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
KODE ETIK IAMI
IMA (Institute of Management
Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar
perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk
a. Menjaga
tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus
mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b. Melakukan
tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis
yang berlaku
c. Menyusun
laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis
yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2.
Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggun jawab untuk:
a. Menahan
diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan
tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b. Memberitahu
bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan
tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan
tersebut
c. Menahan
diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya
untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak
ketiga.
3.
Integritas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Menghindari
konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak
terhadap potensi konflik
b. Menahan
diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan
terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c. Menolak
pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka
dalam bertugas
d. Menahan
diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan
tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e. Mengenali
dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang
akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses
dari suatu aktivitas
f. Mengkomunikasikan
informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional Menahan
diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi
4.
Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan
informasi dengan adil dan objektif
b. Mengungkapkan
semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna
terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan
5.
Resolusi
konfik etika
Ketika menghadapi
isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang
ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak
menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan
berikut ini:
- Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya.
- Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
- Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
- Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
- Jika konflik ektika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.. Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.
KODE ETIK IAI KASP
Untuk
akuntansi sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan
dengan perilaku etis tersebut.
1.
Prinsip Dasar Perilaku Etis Auditor
1)
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2)
Objektivitas
Auditor yang objektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan atau dengan kata lain,
auditor mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3)
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Berdasarkan prinsip kompetensi dan kehati-hatian, auditor
hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
dan teknik yang terbaru.
4)
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan,
untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika
auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
5)
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat bertindak secara konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan
menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi
atau dirinya sebagai auditor profesional.
6)
Standar
Teknis dan Profesional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka
tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
2.
Panduan
Umum Lainnya pada Aturan Etika IAI-KASP
1) Good
Governance
Auditor diharapkan mendukung penerapan good governance pada organisasi atau
instansi tempat ia bekerja, yang meliputi prinsip-prinsip berikut: tidak
mementingkan diri sendiri, integritas, objektivitas, akuntabilitas,
keterbukaan, kejujuran, kepemimpinan.
2)
Pertentangan
Kepentingan
Beberapa hal yang tercantum dalam aturan etika yang dapat
mengindikasikan adanya pertentangan kepentingan yang dihadapi oleh auditor sektor
publik, seperti:
a) Adanya
tekanan dari atasan, rekan kerja,
b) Adanya
tekanan dari pihak luar seperti keluarga atau relasi,
c) Adanya
tuntutan untuk bertindak yang tidak sesuai dengan standar,
d) Adanya
tuntutan loyalitas kepada organisasi atau atasan yang bertentangan dengan
kepatuhan atas standar profesi,
e) Adanya
publikasi informasi yang bias sehingga menguntungkan instansinya,
f) Adanya
peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi atas beban instansi tempat ia
bekerja atau auditee.
3)
Fasilitas
dan Hadiah
Auditor
dapat menerima fasilitas atau hadiah dari pihak-pihak yang memiliki atau akan
memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan
seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan
melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. Melakukan
pertimbangan atau penerimaan fasilitas atau hadiah yang normal dan masuk akal,
artinya auditor juga akan menerima hal yang sama pada instansi tempat ia
bekerja apabila ia melakukan hal yang sama.
b. Meyakinkan diri
bahwa besarnya pemberian tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa auditor
akan terpengaruh oleh pemberian tersebut.
c. Mencatat semua
tawaran pemberian fasilitas atau hadiah, baik yang diterima maupun yang
ditolak, dan melaporkan catatan tersebut.
d. Menolak
tawaran-tawaran fasilitas atau hadiah yang meragukan.
4) Pemberlakuan Aturan Etika Bagi Auditor yang
Bekerja di Luar Negeri
Pada dasarnya
auditor harus menerapkan
aturan yang paling keras
apabila auditor dihadapkan
pada dua aturan
berbeda yang berlaku
ketika ia bekerja di
luar negeri, yaitu
aturan etika profesinya
di Indonesia dan
aturan etika yang berlaku di luar negeri.
SARBOX
Sarbanes - Oxley Act, biasa
disebut SOX, SOA atau SarbOx, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan
investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar
di Amerika. Undang-undang Sarbox berlaku sejak 2002 pada perusahaan publik yang
terdaftar di SEC. Di dalam
Sarbox terdapat etika profesi yang mengatur akuntan untuk bekerja, diantaranya:
PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor
eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut
meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan
audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation). PCAOB juga melakukan fungsi
pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi
pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan
izin akuntan publik, dll. Jadi dengan adanya Sarbox ini maka kode etik akuntan
terjamin kualitasnya, karena sudah memenuhi standar yang berlaku.
2. Tanggung jawab perusahaan
Sarbox mewajibkan perusahaan untuk
mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan
kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301).
SOX mengatur mengenai perlindungan whistle
blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum
whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian whistle blower adalah orang yang
melaporkan terjadinya fraud, korupsi,
mis-manajemen, dan lain lain dalam perusahaan.
Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau
menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan,
dapat dikenakan sanksi kriminal (SOX
Section 1102).
3. Tanggung jawab auditor
eksternal
Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai
kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204). Partner auditor
eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus
berganti setiap 5 tahun sekali (SOX
Section 203).
SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk
klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi
keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dan sebagainya
(SOX Section 201).
Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut
dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian
mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOX Section 404).
Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit,
baik secara kelihatannya (in appearance) ataupun pada kenyataannya (in fact). Karena itu, dalam SOX diatur
bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting
Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor
eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya. SOX juga
melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOX Section 206).
PMK No. 17/2008
Akuntan Publik yang dikenakan
sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan
memberikan jasanya kembali, wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat untuk
memberikan jasa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a;
b.
berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan IAPI; dan
d.
membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Persetujuan
untuk Memberikan Jasa Kembali bagi Akuntan Publik yang Dikenakan Sanksi
Pembekuan Izin, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang
menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan
menggunakan Lampiran IV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Akuntan Publik yang dikenakan
sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri.
Akuntan Publik wajib menandatangani
Laporan Auditor Independen dan/atau laporan hasil pemberian jasa lainnya dengan
mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik (NIAP) dan Nomor Izin Usaha KAP yang
bersangkutan.
Akuntan Publik yang menjalani
masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas
permintaan sendiri dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP.
Akuntan Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk
sementara waktu atas permintaan sendiri, tetap wajib mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL) sebanyak 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL
(SKP) dengan paling sedikit 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing
dan akuntansi untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian
pemberian jasa untuk sementara waktu.
Akuntan Publik bertanggung jawab
atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang
bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib
memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang
bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian
jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
Akuntan Publik dan/atau KAP
dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat
laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali
Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau
kompilasi atau review atas laporan
keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
DAFTAR
REFERENSI
Herawaty, Arleen dan Yulius
Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi
Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd National Conference UKWMS.
IAPI.
2011. Standar Profesional Akuntan Publik.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT
thanks you say. sangat membantu aku :*
BalasHapusHello Everyone, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan sebuah negara kompensasi bersatu, dan kami telah mendengar dan juga meminjam dari perusahaan pinjaman, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman Internet Sangat hati-hati Berhati-hatilah untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak kreditur kredit palsu di sini di internet dan beberapa di antaranya asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin melempar testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya ke pemberi pinjaman yang sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran. . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang baru saja mendapatkan pinjaman online, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak mengurus se umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang ingin saya gunakan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tanpa stres dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta, telah disimpan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan pinjaman cepat sekarang atau email di Dangotegrouploandepartment@Gmail.com
Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia atas hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga bisa menghubungi saya di ladyjanealice@gmail.com hari yang menyenangkan info lebih lanjut ..