Pada tanggal 20 Juni 2011, auditor
menemukan bahwa salah satu debitur PT “XX” bangkrut pada tanggal 1 April 2011.
Penjualan kepada debitur dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2010. Jumlah
tersebut tertagih pada tanggal 31 Desember 2010 dan 10 Februari 2011.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Menurut SA Seksi 560 tentang peristiwa
kemudian, menyatakan bahwa auditor mempunyai tanggung jawab tertentu atas
kejadian dan transaksi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan yang
terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal
berakhirnya pekerjaan lapangan (tanggal laporan audit).
Pada kasus ini piutang atas salah satu
debitur tersebut telah tertagih tanggal 31 Desember 2010 dan 10 Februari 2011,
artinya kejadian ini tentunya telah dilakukan revisi atas laporan keuangan PT
“XX” dan telah dilakukan penyesuaian oleh auditor. Karena pekerjaan lapangan
selesai tanggal 10 Februari 2011 dan laporan auditor keluar tanggal 2 Maret,
artinya kebangkrutan salah satu debitur PT “XX” tanggal 1 April 2011 tidak
menjadi tanggung jawab Auditor.
Pada tanggal 3 Februari 2011, auditor
menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 26 Januari 2011.
Penyebab kebangkrutan adalah adanya kerugian tak terduga akibat tuntutan hukum
pada tanggal 10 Januari 2011, karena adanya tuntutan dari pelanggan lainnya
mengenai kualitas produk.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan
untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Apabila posisi keuangan debitur yang
bersangkutan per tanggal 31 Desember 2010 berada dalam keadaan sehat dan
kebangkrutan disebabkan oleh kerugian tak terduga akibat tuntutan hukum yang
terjadi tanggal 10 Januari 2011 dimana terjadi sesudah tanggal laporan posisi
keuangan, maka klien hanya diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk catatan
atas laporan keuangan per 31 Desember 2010.
Pada tanggal 5 Februari 2011, Auditor
menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 26 Januari 2011.
Penjualan terakhir terjadi tanggal 7 Desember 2010 dan sejak tanggal itu tidak
ada penerimaan kas dari debitur tersebut.
Jawaban:
Menyesuaikan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2010
Apabila dalam mereview peristiwa kemudian, auditor berkesimpulan bahwa kebangkrutan
debitur disebabkan akibat kesulitan keuangan yang ada pada tanggal laporan
posisi keuangan, dimana sejak penjualan terakhir terjadi tanggal 7 Desember
2010 dan sejak tanggal tersebut tidak ada penerimaan kas dari debitur tersebut,
maka klien diminta untuk melakukan penyesuaian atas laporan keuangan per 31
Desember 2010 dengan mengakui kerugian yang diderita.
Pada tanggal 6 Agustus 2011, auditor
menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 20 Februari 2011 karena
buruknya kondisi keuangannya. Penjualan kepada debitur tersebut terjadi pada tanggal
14 Juni 2010.
Jawaban:
Menyesuaikan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2010
Apabila dalam me-review peristiwa kemudian, kebangkrutan debitur disebabkan
memburuknya posisi keuangan yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan, maka
klien diminta untuk melakukan penyesuaian atas laporan keuangan per 31 Desember
2010 dengan mengakui kerugian yang diderita.
Pada tanggal 2 Februari 2011, auditor
menemukan bahwa debitur PT. “XX” bangkrut pada tanggal 30 Januari 2011 atas
penjulan yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2011. Penyebab kebangkrutan adalah
terjadinya kerugian kebakaran pada tanggal 15 Januari 2011 yang tidak
diasuransikan.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan
untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Apabila posisi keuangan debitur per
tanggal 31 Desember 2010 berada dalam keadaan sehat dan kebangkrutan disebabkan
oleh kerugian kebakaran yang terjadi
setelah tanggal laporan posisi keuangan, maka klien hanya diminta untuk
mengungkapkan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan.
Pada tanggal 18 Januari 2011, PT “XX”
diajukan dalam tuntutan hukum akibat transaksi yang terjadi pada tahun 2008 dan
masih diakui sebagai kewajiban kontinjensi.
Jawaban:
Mengungkapkan informasi ini dalam penjelasan tambahan
untuk laporan per tanggal 31 Desember 2010
Standar Akuntansi Keuangan mengharuskan
kewajiban kontinjensi untuk diperlakukan sebagai salah satu kemungkinan dicatat
sebagai utang bersyarat, maka klien hanya diminta untuk mengungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Pada tanggal 20 Maret 2011, PT “XX”
kalah dalam kasus pengadilan yang berjalan sejak tahun 2009 dengan jumlah
kerugian tepat sebesar tuntutan. Pada tanggal 31 Desember 2010, penjelasan
tambahan menunjukkan opini penasehat hukum yang menyatakan bahwa perusahaan
kemungkinan besar memenangkan kasus ini.
Jawaban:
Meminta klien untuk merevisi laporan keuangan 31 Desember
2010
Peristiwa yang memberikan tambahan bukti
yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan
berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan
keuangan jika pada saat penyusunan laporan keuangan per 31 Desember 2010, PT “XX”
belum mencatat jumlah kerugian tuntutan
tersebut.
Dalam hal ini, PT “XX” harus melakukan revisi
atas laporan keuangannya karena tututan tersebut telah terjadi sebelum tanggal laporan
posisi keuangan dan jumlahnya tepat tidak ada perubahan. Jika jumlahnya berbeda
baru dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan per tanggal 31 Dessember 2010.
Pada tanggal 16 Februari 2011, tuntutan
hukum diajukan kepada PT “XX” karena kasus pelanggaran paten yang terjadi pada
awal tahun 2010. Penasehat hukum berpendapat bahwa mungkin klien akan kalah.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Klaim terhadap pelanggaran hak paten menurut
Standar Akuntansi Keuangan, tidak akan dicatat sampai benar-benar hal tersebut
telah direalisasikan.
Pada tanggal 31 Mei 2011, Auditor
menemukan adanya tuntutan hukum yang tak lazim kepada PT “XX” yang terjadi pada
tanggal 20 Juni 2010.
Jawaban:
Tidak perlu melakukan apa-apa
Karena temuan terjadi setelah laporan
audit dikeluarkan, maka auditor tidak perlu melakukan apa-apa lagi karena
tanggung jawab auditor terletak sejak dilakukannya pemeriksaan sampai dengan
laporan audit dikeluarkan. Jika ada kejadian yang terjadi setelah tanggal
laporan audit, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar