PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967;
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992;
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan
Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi dalam
pembangunan terdiri dari :
Keanggotaan yang bersifat
sukarela dan terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela
dan terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa – jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, budaya,
ras, aliran politik, dan perbedaan
agama.
Pengawasan demokratis oleh anggota
Koperasi adalah organsasi demokratis yang
diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusan melalui forum Rapat Anggota. Dalam koperasi dikenal prinsip
satu anggota satu suara.
Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan
koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal
tersebut.
Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom,
menolong diri sendiri, mandiri, dan bersikap self – help .
Pendidikan dan pelatihan
Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi para anggota, wakil – wakil anggota yang dipilih oleh rapat
anggota, serta para manajer dan karyawan
koperasi agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan
koperasinya.
Kerja sama antarkoperasi
Koperasi melayani para anggotanya secara
kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi
koperasi baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional.
Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan –
kebijakan yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN
Fungsi dan peran koperasi pembangunan menurut
Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun
1992 adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar